SOSIALISASI LABOTARIUM PANCASILA

By SMP NEGERI 268 JAKARTA 19 Jun 2023, 10:20:21 WIB Sekolah
SOSIALISASI LABOTARIUM PANCASILA

Sosialisasi dan Deklarasi Sekolah Laboratorium Pancasila

SMP Negeri 268 Jakarta

 

Kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Sekolah Laboratorium Pancasila (SLP) telah terselenggara di SMP Negeri 268 Jakarta pada hari Kamis, 15 Juni 2023. Peserta kegiatan tersebut ialah Tim Satgas SLP yang terdiri dari perwakilan peserta didik, Bapak/ Ibu Guru, beserta orang tua. Dalam sosialisasi kegiatan ini hadir Tim Satgas dari Provinsi DKI Jakarta yang menjadi narasumber yakni Dra. Nita Chobah, MBA dan didampingi oleh Bapak Akmal.

 

Pada kegiatan sosialisasi Sekolah Laboratorium Sekolah, Ibu Nita memberikan motivasi, survei karakter, dan pemahaman teknis mengenai pelaksanaan SLP di sekolah khususnya di SMP Negeri 268 Jakarta. Sekolah Laboratorium Pancasila merupakan suatu model dari implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, dengan Pendekatan Pentahelix, untuk mengoptimalkan keberhasilan capaian Profil Pelajar Pancasila, yang dilaksanakan secara sistematis, konsisten, terukur, dan berkesinambungan, dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

 

Dasar Hukum dari Sekolah Laboratorium Pancasila:

  • Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  • Kepmendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5))
  • Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 86 Tahun 2019 tentangPencegahandan Penanggulangan Tindak Kekerasan bagi Peserta Didik di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP)
  • Permendikbud No. 21 Tahun 2015 Tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

 

Pada Bab IV pasal 8, satuan pendidikan harus melakukan tindakan pencegahan kekerasan dengan:

  • Menciptakan, membangun, dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari tindak kekerasan Wajib melaporkan kepada orangtua/wali jika menemukan dugaan tindak kekerasan
  • Wajib menyusun, menerapkan, dan melakukan sosialisasi Prosedur Operasi Standar (POS) terkait tindak kekerasan
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan
  • Wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah terdiri dari: Kepala sekolah Perwakilan guru Perwakilan siswa Perwakilan orangtua/wali
  • Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

 

DEKLARASI SEKOLAH LABORATORIUM PANCASILA

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 268 JAKARTA

 

Kami Seluruh Warga SMPN 268 Jakarta Siap mewujudkan 5 Komitmen, sebagai berikut :

  1. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, dan Mencegah Perbuatan yang Melanggar Hukum seperti : Intoleransi, Bullying, Kekerasan Seksual, Radikalisme, Tawuran, Konsumsi Miras, Narkoba, dan Seks Bebas
  3. Setia pada Pancasila, UUD '45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Mengedepankan Budaya Gotong-royong
  4. Mengutamakan Musyawarah untuk Mufakat, dan Siap Menerima Perbedaan Pendapat dari Sesama
  5. Berlaku Adil dan Tolong-menolong, terhadap Teman, Guru, Orang Tua, dan Masyarakat, Tanpa Membedakan Suku, Agama, dan Antar Golongan

 

Terbentuknya Satgas SLP yang terdiri dari unsur Guru, Siswa, dan Wali Murid sebagai garda penjaga nilai-nilai Kebangsaan di sekolah. Dengan implementasi Sekolah Laboratorium di SMP Negeri 268 Jakarta diharapkan mampu ikut berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia dan pada tahun 2045 terwujud Generasi Emas dan negara terkuat ke-4 berdasarkan ekonomi.

Tujuan dan manfaat dari Deklarasi dan Implementasi Sekolah Laboratorium Pancasila sebagai berikut:

  1. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang, Instruksi Presiden, dan Menteri Pendidikan dalam penguatan pendidikan karakter dan Profil Pelajar Pancasila di satuan dunia pendidikan
  2. Kepala Sekolah sebagai pemimpin dan pendidik di sekolah harus menjadi role model bagi semua guru dan siswa di sekolah
  3. Dapat mendeteksi sedini mungkin terhadap gejala bullying, intoleransi, kekerasan seksual, radikalisme, dan perilaku negatif lainnya di satuan dunia pendidikan
  4. Dapat meghadapai permasalah klasik, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba di satuan dunia pendidikan
  5. Mengoptimalkan Kurikuluim Merdeka dan mengimplementasikan Profil Pelajar Pancasila di satuan dunia pendidikan

 

Tim Satgas Sekolah Laboratorium Pancasila dibentuk dan diresmikan oleh Kepala SMP Negeri 268 Jakarta, Bapak Gunadi, S.Pd., MM, bersama Ibu Nita Chobah selaku Tim Satgas Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan Deklarasi Sekolah Laboratorium Pancasila. Bapak Gunadi berharap peserta didik menjadi generasi produktif yang melakukan kegiatan yang bermanfaat dan meningkatkan kompetensi diri. Agar menjadi pelajar yang berkarakter Profil Pelajar Pancasila serta mengimplentasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penulis (IKA FATIMAH, S.Pd)

 

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment